
TOKYO - Lady Gaga tengah terbelit masalah. Kali ini tidak berkaitan dengan kostum dan dandanan yang nyentrik. Pelantun Born This Way itu menghadapi gugatan lantaran dianggap memanfaatkan peristiwa gempa dan tsunami di Jepang Maret lalu sebagai ajang untuk memperkaya diri sendiri. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Dia dituntut membayar denda sebesar GBP 1,3 juta atau setara Rp 17,8 miliar.
Gugatan itu didaftarkan oleh Racketeer Influenced and Corrupt Organization (RICO), sebuah lembaga independen yang memerangi korupsi di AS. Mereka memperoleh laporan dari sejumlah fans yang merasa ditipu Gaga.
"Bintang lain mendorong fans menyumbang untuk lembaga resmi seperti Palang Merah Internasional atau semacamnya. Tetapi, Lady Gaga membuat sendiri even charity dan tidak menyalurkannya," tuduh Ari Kresch, pengacara RICO, seperti dilansir Daily Mail.
Itu semua berawal dari beberapa bulan lalu, ketika Gaga mencoba berpartisipasi menyumbang untuk korban tsunami Jepang. Di website resminya, penyanyi bernama asli Stefani Joanne Germanotta itu menjual wristband yang hasilnya "kata dia" akan disalurkan ke para korban di Negeri Sakura. Sebuah gelang dilabeli harga USD 5 atau sekitar Rp 43 ribu. Dalam 48 jam, sudah terkumpul dana GBP 156 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Yang jadi problem bukan harga itu. Namun, Gaga disebut-sebut memanipulasi pajak dan menaikkan ongkos pengiriman barang secara gila-gilaan. Bahkan, ada tuduhan, dia tidak menyerahkan semua hasil penjualan kepada para korban tsunami. Gaga yang diwakili manajernya masih menolak berkomentar. Dia diberi waktu sebulan untuk menanggapi kasus hukum itu.
Saat ini wristband tersebut masih dijual di merchandise situs ofisial Gaga. Tulisannya, "Little Monsters (sebutan untuk penggemar Gaga, Red), tunjukkan dukungan kalian kepada Jepang dengan wristband We Pray for Japan ini. Pilih hargamu sendiri untuk menambahkan donasi di gelang kamu.
If things go as planned, pop sensation
Showing this Blog...
The controversial...











