
Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Partai Demokrat Kalimantan Timur memecat dua kadernya, Adji Dendi dan Windy Imelda, yang masih menjabat sebagai anggota DPRD karena dianggap indisipliner dan mencoreng nama baik partai.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kaltim Isran Noor di Balikpapan, Rabu (15/2), mengatakan, pemecatan itu sebagai bagian dari "bersih-bersih" partai dari kader yang dinilai bermasalah dan melakukan pelanggaran aturan partai.
Adji Dendi dan Windy Imelda diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat dengan surat keputusan Nomor 2/DPD-PD/Kaltim/2012 untuk Imelda SKom dan SK Nomor 3/DPD-PD/Kaltim/2012 untuk Adji Dendi SH tertanggal 15 Februari 2012. Bersamaan dengan itu juga kepengurusan DPC Partai Demokrat Kukar dibekukan sementara.
"Kami bersihkan partai dari mereka yang bermasalah dengan kasus KKN, pelanggaran moral, pelanggaran aturan partai. Mereka yang terlibat itu kami selesaikan sesuai dengan aturan partai," ujar Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, Kaltim itu.
Baik Adji Dendi maupun Windy Imelda masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adji Dendi adalah anggota DPRD Kutai Kartanegara dan Windy Imelda adalah anggota DPRD Kalimantan Timur.
Sebelum dipecat, Windy Imelda juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Demokrat Kutai Kartanegara (PD Kukar) dan Adji Dendi adalah wakilnya.
"Surat pemecatan keduanya sudah saya tanda tangani. Dengan itu mereka bukan lagi anggota Partai Demokrat," tegas Isran Noor.
Menurut Nicolas Pangeran, Sekretaris DPD PD Kaltim, "dosa besar" yang tidak terampuni dari Imelda dan Adji Dendi adalah membangkang instruksi dari DPD Partai Demokrat Kaltim, di mana DPD minta musyawarah cabang digelar tanggal 13-14 Februari tetapi DPC Partai Demokrat Kutai Kartanegara malah menggelarnya 10 Februari tanpa komunikasi yang intensif dengan DPD.
Pangeran juga menyebutkan beberapa kali laku tingkah Adji Dendi membuat malu Partai Demokrat. Ia pernah berkelahi, baku pukul dengan rekan satu partai, justru di acara pelantikan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada 2010.
Menurut Isran, sebelum akhirnya dipecat, pengurus sudah sering menegur kedua anggotanya tersebut agar menaati aturan, norma, dan mengikuti kebiasaan-kebiasaan partai. Puncak pembangkangan keduanya saat keduanya disebut-sebut melaksanakan musyawarah cabang Partai Demokrat Kutai Kartanegara tanpa persetujuan DPD Kalimantan Timur.
Sebelumnya, sudah dua kali DPC PD Kukar gagal menggelar musyawarah cabang karena alasan-alasan tertentu, sehingga karena itu kewenangan menentukan kapan muscab menjadi milik DPD.
Tentang pembekuan kepengurusan DPC PD Kukar, menurut Isran, saat ini susunan DPC PD Kukar tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Karena itu DPD menganulir kepemimpinan Imelda di DPC Kukar.
Isran juga memastikan segera memproses pergantian antarwaktu bagi Adji Dendi maupun Imelda dari keanggotaan legislatif mereka. (*)
If things go as planned, pop sensation
Showing this Blog...
The controversial...











